Saat ini pos pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp2.000 triliun. Jika peran BPK lebih luas, maka potensi pendapatan negara bisa lebih tinggi.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Prof Indra Bastian, mengatakan pemerintah harus segera melakukan revisi Undang-undang Pemeriksaan Keuangan. BPK harus diberi ruang lebih untuk mengoptimalkan pendapatan.
"Manajemen pemerintahan kita masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satu penguatan peran BPK harus didorong,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait