Anggota DPRD Bantul yang ditangkap kasus penipuan tidak mendapat bantuan hukum dari partainya. (Foto : Antara)

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menjemput paksa ESJ di di kediaman pribadinya di Jalan Imogiri Barat, Bantul, Jumat (30/9/2022) sore.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan, anggota Direktorat Kriminal Umum Polda DIY mengamankan ESJ berdasarkan laporan dari korban pada Maret 2022 yang mengalami kerugian Rp150 juta.

"Kalau peristiwanya adalah terjadi pada Januari 2018," tutur Yulianto.

ESJ disebut-sebut adalah Enggar Surya Jatmiko yang merupakan salah satu wakil ketua DPC Partai Gerindra Bantul.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network