Presiden Sukarno yang melihat ketidakstabilan pemerintahan, kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memerintahkan untuk kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Sejak saat itu pemerintahan dengan sistem presidensial yang menjamin stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait