Anggota MPR Cholid Mahmud melakukan sosialusasu empat pilar kebangsaan di Gunungkidul. (foto: istimewa)

Presiden Sukarno yang melihat ketidakstabilan pemerintahan, kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memerintahkan untuk kembali ke UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensial. 

“Sejak saat itu pemerintahan dengan sistem presidensial yang menjamin stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network