Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku.
“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait