Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan anak di bawah umur di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (20/1/202). (Foto istyimewa)

 
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku.  

“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
 
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network