Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia,
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait