Indonesia melarang masuknya orang ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika. (Foto Ilustrasi : Reutres)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masuknya orang ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya. Langkah ini untuk mengantisipasi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan itu telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham).  Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan ini melarang masuknya orang ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.

Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria . 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Angga di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network