Setiap kendaraan dari luar daerah yang melintas akan diperiksa secara ketat. Mereka harus menunjukkan surat bebas Covid-19 dan surat keterangan, seperti izin kedinasan.
“Kalau tidak bisa menunjukkan surat itu, wajib putar balik,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait