Truk yang diperkenankan masuk ke TPST Piyungan akan dihitung sesuai kemampuan dalam membongkar dan meratakan sampah. Mereka terkendala dengan SDM dan juga peralatan untuk meratakan karena hanya ada dua alat berat.
"Kalau dibrukke (hanya dibongkar), tenaga kami terbatas maka akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Kebijakan ini sudah mereka sosialisasikan ke pemkab dan pemkot. Sebelum TPST Piyungan longgar, maka truk-truk dilarang untuk naik melakukan pembongkaran sampah yang diangkut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait