GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pelarian SR warga Gombong Jawa Tengah usai melakukan penggelapan sepeda motor NMax harus berakhir. Dia ditangkap oleh korbannya sendiri. SR sempat lari ke Cilacap untuk menjual hasil kejahatannya.
Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa mengatakan, aksi penggelapan tersebut menimpa Wardiyono warga Padukuhan Bolang Kalurahan Girikarto Kapanewon Panggang. Wardiyono dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal satu sama lain. "Jadi pelaku dan korban sebenarnya adalah teman," tutur dia Senin (10/4/2023).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku bertemu pada hari Jumat (8/4/2023). Keduanya sempat berjalan-jalan sebentar sebelum akhirnya kembali ke rumah korban. Mereka juga sempat bercengkerama sebentar.
Saat itu sekira pukul 19.15 WIB, pelaku berinisial SR meminta izin kepada korban untuk membeli rokok dan temperglas di salah satu toko di Padukuhan Sawah, Kalurahan Girisekar. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Nmax nopol AB 3547 R milik korban. "Kurang lebih 30 menit pelaku tidak kembali ke rumah korban," kata dia.
Karena curiga berusaha menghubungi pelaku tetapi HP-nya tidak aktif. Akhirnya korban baru menyadari bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban langsung berusaha melakukan pencarian, namun tidak ketemu.
Hari Minggu (9/4/2023) kemarin, korban mendapatkan informasi dari temannya bahwa sepeda motor miliknya berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait