Apotek maupun berbagai sarana layanan kefarmasian lain di DIY sudah tidak menjual obat sirop yang dilarang beredar. (Foto Ilustrasi : Ist)

Trikoranti juga meminta masyarakat hanya membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah mengantongi izin.

Dia juga meminta masyarakat selalu meng-update informasi terkait daftar obat sirop yang aman digunakan seperti yang telah diumumkan BPOM RI.

"Sudah disampaikan obat-obat sirop yang boleh digunakan, namun penggunaannya tetap dengan dosis atau takaran yang benar,"ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network