Gerbang Samudera Raksa sebagai salah satu pintu masuk ke kawasan Candi Borobudur. (foto: Istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo masih melakukan apraisal untuk menghitung aset yang ada di kawasan rest area Gerbang Samudera Raksa yang terletak di perbatasan Kulonprogo dan Magelang. Hasil apraisal ini akan menjadi dasar pengelolaan bangunan yang ada. 

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo, Niken Probo Laras mengatakan, Gerbang samudera Raksa dibangun oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga berstatus barang milik negara (BMN).  

Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penandatangan kerja sama antara pemerintah pusat dengan bupati Kulonprogo, dan bangunan yang ada menjadi barang milik daerah (BMD). Pemkab Kulonprogo juga sudah melakukan pembabasan tanah yang dipakai untuk mendirikan bangunan pada akhir Desember lalu. 

“Pembebasan dan pembayaran lahan juga sudah dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulonprogo pada Desember 2022," kata Niken, Jumat (10/3/2023).

Setelah diserahkan menjadi barang milik daerah, pengelolaan Gerbang Samudera Raksa oleh bupati diserahkan kepada Dinas Kebudayaan yang akan ditangani oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang saat ini mengelola Taman Budaya Kulonprogo dan Gedung Kesenian.
 
“Sekarang sedang proses apraisal. Nantinya akan dilelang atau disewakan, tetapi dari kajian dan arahan Sekda, lebih cepat disewakan setelah apraisal selesai,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network