GUNUNGKIDUL, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan di Pemkab Gunungkidul AR (54) ditangkap petugas Reskrim Polres Gunungkidul atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban HP di rumahnya yang ada di Wonosari. Berdalih butuh uang dia menggadaikan mobil Avanza dengan Nopol AB 1364 KN kepada korban seharga Rp25 juta. Saat itu pelaku mengaku mobil tersebut merupakan miliknya dan dijamin aman.
“Katanya sedang butuh yang sehingga menggadaikan mobil,” kata kapolres, Jumat (10/9/2021).
Pelaku pada 24 Maret lalu kembali mendatangi korban untuk meminjam mobil dengan alasan mengantar kerabatnya yang sedang sakit. Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan di dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman Wonosari. Saat itu tersangka datang bersama dengan istrinya THM yang saat ini berstatus saksi.
Usai membawa mobil pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil itu. Bahkan ketika dihubungi dan dicari juga cukup susah. Belakangan korban mengetahui kalau mobil yang sempat dia gadai merupakan mobil rental, bukan milik pelaku.
“Sebenarnya korban hanya ingin uangnya kembali, tetapi pelaku terus menghindari dan kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait