"Pelaku mengunakan media sosial Twitter lalu berlanjut ke pesan Whatsapp. Tarifnya 1,5 juta untuk sekali kencan," katanya.
Dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan bareng bukti berupa satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, dua buah handuk, uang tunai Rp1.000.000, dompet, obat kuat dan KTP atas nama istri pelaku.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1,4 tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait