148 buruh pabrik rokok di Kota Yogyakarta mendapatkan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. (Foto: antara)

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, pemberian BLT bagi buruh pabrik rokok tersebut didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK).

"Jadi meskipun warga Kota Yogyakarta bekerja sebagai buruh di pabrik rokok atau tembakau di kabupaten lain di DIY, maka mereka tetap memperoleh bantuan tersebut," katanya.

Dari proses pendataan awal terdapat 159 warga Kota Yogyakarta yang menjadi buruh pabrik rokok, tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman. Setelah dilakukan pencermatan menjadi 153 penerima.  

"Kami kemudian melakukan validasi di lapangan dan hanya ada 148 calon penerima yang memenuhi syarat. Sisanya, enam calon penerima ternyata sudah resign (mundur)," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network