Terbongkarnya kasus perjudian ini tidak lepas dari laporan di masyarakat yang resah dengan praktik perjudian ini. Dari laporan itulah petugas menindalanjuti dan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap para pelaku sedang asyik berjudi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait