"Ada pedagang yang bergantian berjualan tetapi kami juga mengatur bahwa pedagang yang diizinkan buka adalah pedagang yang memiliki kios dan los di pasar. Pedagang di lapak masih tidak diperkenankan berjualan," katanya.
Pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional seperti di Kranggan, Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga masih dilarang berjualan.
"Pedagang luberan ini sangat berpotensi mendatangkan kerumunan. Makanya, hingga saat ini tetap dilarang beraktivitas. Ini juga merupakan momentum untuk sekaligus melakukan penataan jangka panjang supaya pasar tertata dan rapi," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait