Polisi tidak ingin kecolongan terkait dengan petasan, karena sangat berbahaya. Meskipun anak-anak namun proses hukum masih terus berlanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka berdelapan berpotensi menjadi tersangka. Saat ini masih berproses," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait