Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mulai 1 April nanti naik pesawat sudah bisa menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Selain RT-PCR maupun rapid test antigen, GeNose juga bisa digunakan.

Pemerintah mengeluarkan SE No 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 ada beberapa poin pembaharuan di dalamnya. Termasuk juga ada poin tambahan terkait pemberlakuan GeNose C19.

“Ini pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).  

Dengan adanya SE ini, GeNose C19 bisa menjadi alternatif yang dapat dipilih oleh penumpang. Sebelumnya para penumpang menggunakan PCR test dan Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan orang. 

“Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network