Ketentuan kafala yang dirombak juga diperuntukkan bagi pekerja yang tidak ditawari kontrak kerja atau belum dibayar gajinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Teluk telah mereformasi sistem kafala, yang sebelumnya berlaku di enam anggota Dewan Kerjasama Teluk.
Para kritikus mengatakan, pelanggaran kemanusiaan akan terus berlanjut selama visa kerja dan izin tinggal mereka ditahan tanpa alasan yang jelas.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait