Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan. (Foto Ilustrasi : AFP)

Ketentuan kafala yang dirombak juga diperuntukkan bagi pekerja yang tidak ditawari kontrak kerja atau belum dibayar gajinya.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Teluk telah mereformasi sistem kafala, yang sebelumnya berlaku di enam anggota Dewan Kerjasama Teluk. 

Para kritikus mengatakan, pelanggaran kemanusiaan akan terus berlanjut selama visa kerja dan izin tinggal mereka ditahan tanpa alasan yang jelas.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network