GUNUNGKIDUL,iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengizinkan sekolah dari jenjang SD hingga SMP meliburkan siswa pada akhir semester I Tahun Ajaran 2021/2022. Liburan ini bersamaan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul, Ali Ridlo mengatakan bahwa kebijakan mengenai libur akhir semester itu sejalan dengan Instruksi Mendagri Negeri Nomor 66 Tahun 2021 serta SE Sekjen Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.
"Keduanya tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru, termasuk bagi sektor pendidikan. Sehingga dengan aturan tersebut, kami mengizinkan pihak sekolah meliburkan kegiatan pembelajaran selama satu minggu," kata Ali, di Gunungkidul, kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan bahwa pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 akan dilakukan pada 23 Desember 2021 sesuai dengan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Gunungkidul.
"Kegiatan belajar-mengajar Semester II Tahun Ajaran 2021/2022 akan dimulai kembali 3 Januari 2022," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait