Permasalahan ini wajib diselesaikan pula oleh kabupaten/kota. Tanggungjawab mereka untuk memastikan sampah yang dibuang memiliki tempat pengelolaan sendiri. Sultan berjarap permasalahan ini menjadi pengalaman berharga bagi kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi permasalahan tempat penampungan sampah.
"Memilah sampah sebenarnya bisa dilakukan dari level rumah tangga, atau level yang paling bawah. Semua bisa dilakukan dengan penuh kesadaran," terang dia.
Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana, mengatakan, transisi zona 1 TPST Piyungan akan dibuka pada hari Jumat (28/7/2023). Saat ini sedang siapkan akses jalan.
Sementara untuk yang di Cangkringan, Tri Saktiyana memastikan ada lapisan geomembran yang akan mencegah cemaran sampah. Sampah di Cangkringan sifatnya hanya titipan, karena setelah TPA Piyungan siap, sampah tersebut akan dipindahkan ke Piyungan.
“Sifatnya adalah penitipan, bukan pembuangan. Sehingga saat Piyungan sudah siap, sampah itu dibersihkan diangkut lagi ke Piyungan,” kata Tri Saktiyana.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait