YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja memastikan aturan nol sampah anorganik diberlakukan mulai awal Januari 2023 atau bulan depan. Masyarakat tak lagi diperbolehkan membuang sampah anorganik tetapi harus mengelola secara mandiri atau melalui bank sampah.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyebut aturan itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. "Tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” kata Sumadi di Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).
Aturan tentang nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Sumadi mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat sehingga warga memahami aturan yang berlaku.
“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan itu. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif, semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” ucapnya .
Sumadi mengatakan akan menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga 13 depo sampah untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul terkait aturan tersebut.
"Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah harus dibawa pulang lagi. Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” ujarnya.
Gerakan nol sampah anorganik ini diharapkan dapat dijalankan dengan optimal sehingga mampu mengatasi usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang sudah semakin pendek. Diperkirakan usia TPA Piyungan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait