Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya takmir kotak infak ini berisi sekitar Rp50 juta karena sudah dua tahun belum dibuka. Hanya saja pelaku mengaku hanya mengambil Rp6,5 juta.
Uang itu dipakai pelaku unutk membayar kontrakan, membeli magic com, dan sterika dan keperluan lainnya. Polisi juga mengamankan helm, jaket dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pengakuan pelaku dia juga pernah mencuri di masjid lain,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait