JAKARTA, iNews.id - Hati-hati. Jangan sembarangan mengunggah sertifikat hasil vaksinasi di media sosial. Mengunggah sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 di media sosial bisa memicu terjadinya kejahatan maupun penipuan.
Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika masyarakat menyimpan sertifikat vaksinasi tersebut dengan bijak dan tidak untuk konsumsi publik.
Sebenarnya aksi seperti ini tidak dibenarkan dan tidak boleh untuk dilakukan. Merangkum dari unggahan Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (22/3/2021), para penerima dilarang untuk mengunggah sertifikat bukti vaksin maupun mengedarkannya di sosial media.
Hal tersebut terkait dengan data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut. Identitas itu dalam bentuk QR Code yang ada di dalam sertifikat vaksin dan dapat dipindai oleh siapapun. QR code tersebut akan memberikan informasi data pribadi dari pemiliki sertifikat tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan. Sebab dengan tersebarnya data pribadi, dapat membawa risiko atau bahaya bagi masyarakat.
“Hindari mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial. Gunakan hanya sesuai dengan kebutuhan. Mari jaga data pribadi kita,” tulis unggahan tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait