Polisi memusnahkan ganja seberat 700 gram di Mapolresta Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta memusnahkan barang bukti berupa ganja 700 gram yang disita dari dua tersangka MF dan DF yang digerebek di Condongcatur, Depok, Sleman. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disaksikan kedua tersangka.  

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan dua tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam bisnis narkoba di Yogyakarta. Dari tangan MF polisi menyita 19 paket ganja 700 gram, 1 pak plastik klip dan HP. Sedangkan dari tersangka DF diamankan 1 klip kecil Ganja seberat 1,04 gram, klip kecil ganja seberat 0,05 gram dan paper klip.

“Mereka kami tangkap di sebuah rumah kos di Mancasan, Condongcatur,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, ganja ini didatangkan dari Padang Sumatera Barat. Setiap kilogram ganja dibeli dengah harga Rp4 juta.  

"Barang itu baru saja sampai dan belum sempat terjual," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network