Polisi memusnahkan ganja seberat 700 gram di Mapolresta Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Ardiansyah mengatakan, kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan ganja. Mereka menggunakan akun fake dan tidak secara langsung menawarkan barang haram ini.

Namun di dalam percakapan pribadi baru kemudian dikirim list harga, bagaimana pengirimannya dan teknik lainnya.

“Kami akan perkuat patroli siber karena medsos telah disalahgunakan untuk menjual narkoba,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network