YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Mereka ditangkap di sebuah tempat kos di Mancasan Kidul, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon ,Sleman. Sementara dua pengedar pil Yarindo ditangkap di Sorosutan, Umbulharjo dan Purbayan Kotagede.
"Semua pengungkapan itu dari laporan masyarakat," tutur dia, Senin (6/11/2023).
Pengungkapan kasus ganja berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (31/10/2023) pukul 02.00 WIB. Saat itu dilaporkan adanya aktivitas mencurigakan di tempat kos di Mancasan Kidul.
Petugas yang datang langsung menangkap pelaku MF dengan barang bukti 19 paket ganja 73,5 gram, satu pak plastik klip dan HP. Kemudian dari tersangka DF diamankan satu klip kecil Ganja seberat 1,04 gram, klip kecil ganja seberat 0,05 gram dan paper klip.
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo mengatakan, selang dua hari petugas mengungkap peredaran obat berbahaya. Mereka menangkap SS yang baru saja memesan 4 toples Pil Yarindo berisi 1.000 butir dari seseorang bernama ML yang kini masih buron.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait