Partai Demokrat. (Foto: Ist)

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," ujar dia.

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. "Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," tuturnya.

Menurut Herzaky, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network