KULONPROGO, iNews.id- Pemkab Kulonprogo melarang keras aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Jika terbukti ada ASN yang melanggar larangan ini maka sanksi menanti.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan larangan ini selaras dengan instruksi Pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kata Sutedjo di Kulonprogo, Sabtu (16/4/2022).
SE Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait