Kapolres menunjukkan tersangka dan barang bukti dala kasus pembacokan di Klaten yang virak. (foto: Saeful Efendi)

Polisi yang menerima informasi ini kemudian menyelidiki kasus ini. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan. 

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, sepeda motor dan celurit sepanjang 80 centimeter,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 ayat 1 ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (saeful efendi)


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network