YOGYAKARTA, iNews.id – Polsek Umbulharjo, Yogyakarta mengamankan dua remaja yang melakukan aksi pembacokan di jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021) silam. Sebelumnya kedua pelaku yang masih di bawah umur ini menjadi buronan.
Dua pelaku yang diamankan, RAA (16) warga Kretek, Bantul dan RI (15) warga Umbulharjo, Yogyakarta. Polisi menangkap RAA pada Senin (15/2/2021) di Jalan Imogiri Barat, dan RI malam harinya menyerahkan diri.
“Setelah hampir sebulan menjadi DPO, kami dalam mengamankan kedua pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, Rabu (3/3/2021).
Penangkapan terhadap RAA dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi jika pelaku kerap melintas di Jalan Imogiri. Dari penyelidikan petugas akhirnya melakukan pengintaian. Akhirnya saat RAA melintas polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah berhasil mengamankan RAA, petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui identitas dan rumah RI. Namun saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya, RI tidak berada di rumah. Petugas akhirnya berkoordinasi dengan keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
“Selama menjadi DPO, keduanya sering berpindah-pindah dan bersembunyi,” katanya.
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (20/1/2021), RAA berperan sebagai eksekutor pembacokan dan perusakan sepeda motor. Sebelumnya pelaku dan kelompoknya akan melakukan tawuran di sekitar Blok O Banguntapan, Bantul namun dibubarkan petugas.
Saat hendak pulang mereka berpapasan dengan korban Jihat Islami, Teo Pambudi, dan M Beviandisa yang berboncengan tiga. Mengira mereka musuhnya pelaku mengejar dan melakukan pembacokan. Korban mengalami luka bacok pada tangan, perut dan punggung. Pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang ditinggal kabur.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait