Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap 17 kasus narkoba selama Februari. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.idSatresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat berbahaya (obaya) selama bulan Februari. Sebanyak 18 orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ribuan pil psikotropika/obat keras. 

“Selama Februari kami ungkap 17 kasus dan mengamankan 18 orang tersangka, baik narkoba, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Rabu (3/3/2021).

Dari kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan kasus peredaran obat berbahaya yang masuk dalam daftar G. Setidanya ada 12 orang tersangka, sedangkan psikotropika ada 5 orang dan satu kasus narkoba.  Beberapa di antara yang diamankan merupakan residivis dalam perkara yang sama.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita baranhg bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butir dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir. Selain itu juga uang jutaan rupiah dan handphone yang dipakai untuk transaksi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network