Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait