Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap 17 kasus narkoba selama Februari. (Foto: istimewa)

 
Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (10 Undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. 

“Untuk pengedar obat-obat berhaya dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 Kesehatan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya. 
 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network