RUU Larangan Minuman Beralkohol ini ini diusulkan oleh Partai Gerindra, PKS dan PPP. Badan Legislasi DPR sedang menggodok draft RUU yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal in. Jika nanti ditetapkan, setiap orang yang mengonsumsi, meproduksi, menjual dan menyimpang bisa dipidana.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait