Sosialiasi bahaya balon udara.( Foto Dok Lanud Adisutjipto)

SLEMAN, iNews.id - Lanud Adisutjipto akan terus menyosialisasikan bahaya balon udara bagi penerbangan kepada masyarakat. Menyusul ditemukannya balon udara di lepas di area latihan penerbangan di daerah magelang dan Merapi. 

“Kami masih temukan itu, dan ini sangat berbahaya,” kata Danlanud Adisutjipto Marsma TNI M Yani Amirullah, Kamis (6/5/2021).

Pelepasan balon udara tidak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan bagi keselamatan penerbangan. Lanud Adisutjipto terus melakukan sosialiasi bahaya balon udara bagi penerbangan kepada masyarakat.

“Kami memiliki kewenangan untuk memastikan keamanan di area penerbangan dengan melakukan pengawasan balon udara,” katanya.
 
Kasi Lambangja Lanud Adisutjipto Mayor Pnb Dian Bashori mengatakan, bahaya balon udara yang terbang bebas bisa merusak mesin pesawat. Selain itu juga menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi kokpit pesawat, pilot atau hole. Kondisi ini menjadikan pilot sulit mendapat visual, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
 
"Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berizin dan layang-layang,” ujarnya.

Masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan Pasal 421 ayat 2 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dengan sanki pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 milar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network