Disnakertrans Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. (Foto Ilustrasi : Antara)

BANTUL, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR ini berada di kantor Disnakertrans Bantul.

Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti  menyebut pihaknya sudah membuka posko THR. "Kita sudah buka Posko THR di dinas, jadi nanti kita akan bertugas kaitannya dengan aduan pembayaran THR," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Istirul menyebut jika ada aduan-aduan dari pekerja maupun karyawan yang tidak mendapatkan haknya kaitan THR Lebaran bisa berkonsultasi atau mengadu ke posko Disnakertrans.

"Sampai hari ini belum ada (aduan), harapan kami sampai berakhirnya di H+7 Lebaran tidak ada aduan. Mudah-mudahan teman-teman perusahaan mengindahkan apa yang menjadi amanah regulasi dari pemerintah," ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah, menurut Istirul perusahaan wajib membayarkan THR, akan tetapi untuk besaran pembayarannya itu disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.

Jika sudah bekerja satu tahun lebih maka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. "Tapi kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok," ucapnya.

Dinaskertrans Bantul terus memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Bantul terkait kewajiban membayar tunjangan hari keagamaan tersebut kepada pekerja. "Harus ada pembayaran THR. Waktunya sebelum Lebaran pokoknya harus dibayarkan," ucapnya.

Saat ini di Bantul tercatat ada sekitar 2.600 unit usaha, sebagian besar merupakan perusahaan kecil dan menengah jika dilihat dari jumlah tenaga kerjanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network