Kemudian tempat ibadah agar digunakan warga lingkungan setempat paling banyak 50 persen dari kapasitas, namun bagi lanjut usia di atas 60 tahun, orang sakit, anak-anak di bawah 10 tahun tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah karena rentan tertular Covid-19.
Dalam Inbup juga mengatur kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, begitu juga kegiatan produksi barang dan jasa diizinkan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan tempat usaha.
Sedangkan untuk kegiatan sektor pariwisata juga ada pembatasan, yaitu pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan jam buka tempat wisata dan rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 sampai 18.00 WIB.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait