Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).

Maruli mengaku masih mempertimbangkan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyebut sejatinya kasus ini telah dilaporkan pihak lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Apakah ada delik pidana atau tidak. Maka itu, dia memilih datang ke Bareskrim Polri agar ada sikap kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian UAS.

"Kalau dibiarkan akan mengganggu kenyamanan dalam bekeyakinan, termasuk dalam investasi, dan negara di sini menurut hemat kami untuk membuktikan rasa kepastian berkeyakinan dan keadilan itu negara abai," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network