Kajari Kulonprogo Ardi Suryanto mengatakan, mereka memiliki tupoksi bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Untuk itulah kejaksaan bisa menjadi wakil dan mendampingi pemerintah dalam pelaksanakan tugasnya, seperti mendampingi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada satker bidang hukum yang bisa memberikan pendampingan,” katanya.
Ardi mengatakan, pekerja perlu diberikan perlindungan. Kalau terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal, nantinya akan ada yang memberikan santunan.
“Kami akan sosialisasi terus secara bertahap. Kalau sudah sosialisasi tetap tidak mau maka bisa dikenai sanksi pidana. Pidana adalah langkah terakhir,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait