Mendapat laporan, petugas Tim Regul (Redam Gulung Kejahatan) Polsek Umbulharjo menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut. Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan orang itu beserta celurit yang dibawanya. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo. “Dari hasil pemeriksaan motif pelaku untuk mencari gara-gara atau keributan,”ujarnya
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait