Pelaku (tengah) saat ditangkap petugas di Jalan Cantel, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (4/1/2022) pukul 00.40 WIB. (Foto :dok Humas Polresta Yogyakarta)

Mendapat laporan, petugas Tim Regul (Redam Gulung Kejahatan) Polsek Umbulharjo menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut. Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan orang itu beserta celurit yang dibawanya. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo. “Dari hasil pemeriksaan motif pelaku untuk mencari gara-gara atau keributan,”ujarnya

Pelaku dalam kasus ini  dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network