Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku dan dilakukan penangkapan. Sebelumnya pelaku dipancing untuk keluar dengan modus menawarkan handphone.  

“Tersangka kami pancing dengan cara akan membeli handphone korban dengan COD,” kata Kanit Reskrim Polsek depok Barat, Iptu Mahardian Dewo. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network