Senjata ini dibawa pelaku untuk berjaga-jaga, karena dia mendapatkan pesan lewat Whatsapp yang menantangnya berkelahi. Pelaku kemudian mengajak temannya untuk mencari orang yang mengirimkan pesan. Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara sepeda motor yang mengejar dan memepetnya.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam ini dan mengancam orang yang mengejar untuk mundur. Namun apes, pelaku mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan.
“Keduanya tidak kami tahan karena masih anak-anak. ADS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Dinas Sosial DIY. Sedangkan QGP wajib apel setiap Senin dan Kamis di Mapolsek Gamping, Sleman,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait