BANTUL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menengarai ada pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam kampanye debat terbuka calon bupati-wakil bupati Bantul di Studio TVRI Yogyakarta pada Rabu (4/11/2020). Ada pejabat negara yang datang menggunakan kendaraan dinasnya.
“Kami masih telusuri adanya penggunaan mobil dinas pada acara debat terbuka,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Selasa (10/11/2020).
Sesuai aturan kampanye, kata dia, setiap pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Untuk itulah dengan adanya dugaan pelanggaran ini akan dilakukan pendalaman.
“Kami belum meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan. Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait