Bawaslu DIY merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ditemukannya sejumlah pelanggaran. (Foto: Erfan Erlin).

YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi tersebut karena Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib mengatakan, jumlah TPS yang perlu dilakukan PSU terus bertambah.  

Sebelumnya, kata dia hanya 16 TPS yang meliputi 10 Kabupaten Sleman, 4 di Kabupaten Bantul dan 2 di kota Yogyakarta. Dalam perkembangannya, lanjut dia jumlahnya berubah.

"Sleman nambah 1, Bantul nambah 1 namun Kota Yogyakarta kurang 1," ujar Najib di kantornya, Senin (19/2/2024). 

Dia menjelaskan, untuk Sleman berubah menjadi 11 TPS, sementara Bantul 5 TPS dan Kota Yogyakarta yang awalnya 2 TPS ternyata setelah ditelusuri dua TPS itu sama lokasinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sehingga jumlahnya berkurang menjadi 1 TPS. 

Pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.

Menurutnya, jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan Bawaslu, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran. 

"Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kita. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," katanya. 

Dia mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran karena KPPS kurang memahami aturan DPT tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak ada DPKnya. 

Salah satunya di LP, pelanggarannya macam macam, ada satu pemilih dapat 6 surat suara dan telanjur dimasukkan ke kotak sehingga ada yang ke double kan surat suaranya.

Kemudian ada juga pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tidak masuk dalam DPTb dan tidak masuk dalam DPK tetapi diberikan kesempatan untuk memilih. Kemudian ada juga pemilih DPTb yang memilih 5 jenis surat suara, sehingga kelebihan 4 surat suara

"ada juga DPK yang dapat 1 surat suara,"tambahnya.

Untuk pelaksanaan PSU dinilai tergantung nanti KPU kota dan kabupaten yang memastikan dan memutuskan sehingga akan dilaksanakan kapan. Tetapi menurut ketentuan harus dilaksanakan H+10, sehingga 24 Februari harus dilaksanakan.

"Kita akan awasi di tempat tempat yang dilaksanakan lagi pemungutan ulang," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network