Namun ia meminta agar warga memperhatikan dari efek kesehatan untuk mereka sendiri. Menurutnya, daging dan susu dari hewan halal yang terkena PMK aman dikonsumsi setelah dimasak hingga matang.
Nanung menambahkan, hewan ternak yang terkena PMK berpotensi tidak layak, bahkan tidak sah dijadikan hewan kurban. Jika kondisi penyakitnya masih sangat ringan atau sudah melewati masa inkubasi dua pekan, tentu masih bisa diterima. "Lebih baik lagi bila menunggu ternak tersebut sembuh dari PMK," ujarnya.
Pasalnya, syarat sahnya ternak sebagai hewan kurban itu sehat. Namun jika kondisinya parah, hewan tersebut bisa menjadi tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun, bila yang terjadi adalah hewan tadi terkena PMK atau penyakit lain pada H-3 atau H-2 menjelang Iduladha, maka tindakan yang dilakukan akan berbeda.
"Pada dasarnya hewan ternak terkena PMK tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikarantina," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait