Pemkab Sleman mengucurkan dana Rp67,9 miliar untuk membayar THR bagi ASN, PHL hingga anggota DPRD. (Foto Ilustrasi : Ist)

Tunjangan ini meliputi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) bagi guru yang sudah menjalani sertifikasi, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum ikut sertifikasi.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan P3K, Pemerintah Kabupaten Sleman juga memberikan THR kepada 2.979 pegawai harian lepas (PHL)," ujarnya.

Haris mengimbau pegawai yang menerima tunjangan hari raya dari pemerintah menggunakan dana itu secara bijak. "Kami mengimbau agar THR yang telah diterima jangan hanya untuk keperluan konsumtif. Manfaatkan dengan sebaik mungkin," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network