Petugas Bea Cukai Yogyakarta saat melakukan pemusnahan barang hasil sitaan. (Foto : @beacukaiyogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id- Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan barang ilegal yang dilarang peredarannya Indonesia. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode Desember 2021 hingga September 2022.

Dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai Yogyakarta, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya. "Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 358 juta," kata Eko Darmanto, Rabu (14/12/2022).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal sebanyak 127.674 batang dan tembakau seberat 1.950 gram dengan nilai mencapai Rp77 juta lebih. Ada juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai sebanyak Rp860 liter dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp148 juta. 

Selain itu ada juga lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan bea cukai, sehingga dilakukan penyitaan.

"Mulai dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan mobil dan motor, part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, perlengkapan olahraga, perangkat elektronik hingga sex toys," ujarnya.

700 lebih item barang impor yang dimusnahkan itu ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp132 juta. Eko mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector. Dia berharap, pemusnahan tersebut dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network