Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta,Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). (Foto: Istimewa)

 
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab jika sampai beredar akan memengaruhi penjualan rokok ilegal dan negar merugi dari penerimaan cukai negara.
 
“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” ujarnya.

Tingginya harga cukai rokok justru akan membuat peredaran rokok ilegal semakin marak. Untuk itulah diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
 
Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat, ada satu truk dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru yang diduga membawa rokok ilegal. Dari informasi itu kemudian melakukan penindakan saat truk itu melintas di Jalan Yogya-Solo dan menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network