SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menjelang tahun baru 2022. Masyarakat diimbau tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Perayaan dilakukan bersama keluarga saja di rumah,” kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Rabu (29/12/20201).
Melalui Instruksi Bupati (Inbup) 39/INSTR/2021, Pemkab Sleman menetapkan beberapa aturan di antaranya membentuk Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga kelurahan. Harapannya penanganan kasus bisa lebih cepat terlaksana.
Dalam aturan ini juga diatur mengenai koordinasi intens perangkat daerah dan berbagai pihak serta mengatur pembatasan kegiatan masyarakat hingga 2 Januari 2022.
“Kami juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kustini.
Pemkab Sleman juga meminta kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal untuk tidak menggelar evan tahun baru. Kecuali even pameran produk UMKM untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan mal juga diperpanjang. Jika sebelumnya hanya 10.00-21.00 WIB kini mulai 09.00-22.00 WIB untuk mencegah terjadinya kerumunan. Sedangkan pengunjung tetap dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
“Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait