“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi," katanya.
Pandu melanjutkan, ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara dengan ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait